Hukum  

Polres Bukittinggi Amankan 25 Kg Ganja Asal Madina, Tga Kurir Ditangkap

Tiga kurir ganja diamankan. (ist)

BUKITTINGGI – Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan 3 kurir yang membawa kurang lebih 25 kilogram ganja asal Madina, Senin (15/3/2021).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, ketiga kurir ditangkap di Jalan Raya Medan – Bukittinggi Padang Hijau Jorong Pulai Gadut Ranggo Malai, Kenagarian Gadut pukul 03.00 Wib.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar disepanjang Jalan Medan – Bukittinggi. Selanjutnya opsnal dipimpin Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mendatangi TKP dan melakukan pengaturan strategi penangkapan dengan membagi anggota opsnal menjadi 3 team.

Dari hasil lidik yang dilakukan didapat informasi, bahwa sasaran menggunakan kendaraan roda empat dengan plat nomor mobil luar daerah Sumbar, setelah melakukan penyisiran dan pengintaian selama 8 jam tepat pukul 03.00 Wib sasaran terlihat di TKP dan akan kembali berputar arah ke Medan.

Bertepatan dengan itu tim opsnal yang gunakan mobil langsung mecegat kendaraan sasaran sehingga sasaran
tidak dapat bergerak. Ketiga pelaku membuka pintu mobilnya dan berupaya melarikan diri, namun dengan sigap petugas opsnal meringkus ke 3 pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi kendaraan, tim menemukan 1 karung warna
putih yang setelah diperiksa berisi 25 paket besar diduga narkoba jenis ganja, kemudian dilakukan introgasi awal terhadap tersangka pembawa diduga Narkotika jenis ganja tersebut akan disebarluaskan di Bukittinggi.

Ketiga pelaku yakni berinisial I (20) dan EHL (23), warga, Jl. Mompang Kec. Penyabungan Kab. Madina, Sumatera Utara serta RN (18) warga, Kel. Longat, Kec. Penyabungan Barat, Kab. Madina, Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni 25 paket ganja, pisau,dan Toyota Avanza.

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(mat)