Hukum  

Miliki Sabu, Dua Warga Aie Angek Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (*)

PADANG PANJANG – Satresnarkoba Polres Padang Panjang dibawah kepemimpinan AKP Witrizawati kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti sebelumnya, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dalam rentang waktu berdekatan.

Witrizawati menuturkan, pelaku pertama, MI (24), warga Aie Angek X Koto Tanah Datar ditangkap di samping RM Gumarang Padang Panjang, Senin (15/3) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan personil Satnarkoba sekitar pukul 19.30 bahwa MI memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu. Polisi langsung bergerak, MI ditemukan berada di samping RM Gumarang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan, akhurnya ditemukan satu buah plastik bening yang berisi kue, yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket kecil shabu. Paket shabu tersebut diselipkan di rongga meja yang terletak disamping rumah makan tersebut.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.45, Selasa (16/3) dinihari, polisi kembali menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Pelaku berinisial MA (22), juga warga Aie Angek, ditangkap di pinggir jalan Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek X Koto Tanah Datar.

Polisi mendapatkan barang bukti satu paket shabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merek Oppo tipe A37 warna gold sebagai barang bukti.

“Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, akan membuat jera pelaku lainnya,” ucap Witrizawati. (Jas)