PADANG – Plt Walikota Padang Hendri Septa menyebut kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang di tahun 2021 untuk memulihkan ekonomi saat pendemi Covid-19.
Dikatakannya, kenaikan TPP berdasarkan Perwako Nomor 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemko Padang sudah melalui kajian dan evaluasi.
“Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan,” kata Hendri Septa, kemarin.
Plt Wali Kota Padang mengungkapkan, saat pandemi Covid-19, hampir semua sektor terdampak. Diharapkan dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya.
“Semua pegawai ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga,” ujarnya.
Ditambahkannya, penghasilan tambahan bagi pegawai ini akan dibelanjakan yang pada akhirnya terjadi perbaikan ekonomi masyarakat.
“Kenaikan penghasilannya ada yang satu juta atau lebih, sesuai kelas jabatannya,” ungkapnya.
Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menuturkan pengolahan dan analisa kenaikkan tambahan penghasilan pegawai ini sudah lama dilakukan. Yakni sejak awal tahun 2021. Dijelaskannya, sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul.
Diakui Amasrul, kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini sebenarnya belum sesuai dengan aturan kelas jabatan, atau masih kurang lima puluh persen. Hal ini menyangkut dengan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan TPP sesuai ketentuan. (Charlie)