KI Sumbar Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi PPID Kantor Pertanahan Pasbar

PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Putusan Sengketa Informasi mengenai ketidakterbukaan PPID Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman Barat terkait informasi penguasaan tanah ulayat di Kinali.

KI Sumbar mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan Pemohon kepada Termohon terkait informasi di Ruang Sidang KI Sumbar, Selasa, (17/3).

Berdasarkan hasil sidang putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi : 08/X/KISB-PS/2020, Majelis Komisioner membacakan dan memutuskan :

Pertama, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan dan/atau mengaburkan informasi yang dikecualikan.

Hai ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Kedua, memerintahkan kepada Termohon agar melaksanakan ketentuan layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska mengatakan, Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan Pemohon selaku Pengguna Informasi Publik.

Sementara Pemohon memiliki kepentingan secara langsung terkait dengan objek sengketa. Sedangkan, dalam proses persidangan, Termohon sering absen dengan berbagai alasan.

“Hingga dilaksanakannya sidang Ajudikasi sengketa a quo dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, persidangan hanya dihadiri Pemohon,” ujar Nofal Wiska.

Berdasarkan hal ini, badan publik tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.

“Seharusnya Termohon pada saat memberikan tanggapan ataupun jawaban terhadap suatu permohonan informasi harus melampirkan uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh Badan Publik Termohon sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Nofal Wiska.

Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan Dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.
“Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.