Hukum  

Simpan Sabu, Dua Warga Tiku Ditangkap

Jajaran Resnarkoba Polres Agam berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (18/3) sekira pukul 02.30. (Mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Resnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Raya depan Kantor Polsek Lubuk Basung Kenagarian Manggopoh, Kamis (18/3) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, menjelaskan, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu oleh Tim Ops Resnarkoba.

“Adapun dua warga yang diduga pelaku tersebut adalah AG (20) dan EN (22) warga Simpang Jawi Jawi Jorong Pasa Tiku Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara,”katanya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari dari pelaku tersebut berupa satu paket sabu , satu sepeda motor dan lainnya.

Keduanya ditangkap Kamis (18/3) sekira jam 02.30 WIB, di Jalan Raya depan Kantor Polsek Lubuk Basung saat berboncengan dengan sepeda motor dari arah Lubuk Basung menuju Tiku.

Pada saat dihentikan, tim opsnal melihat keduanya membuang satu gulungan timah rokok.
“Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut,”katanya. (mursyidi)