Batusangkar – Masyarakat mulai tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Batusangkar. Mulai banyak yang tidak memakai masker.
Hal ini terlihat dalam razia tim gabungan penegak Perda Pemkab Tanah Datar yang memberikan sangsi puluhan orang di kawasan pasar Batusangkar.
Sedikitnya 65 warga diberi sanksi membersihkan tempat fasilitas umum akibat melanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu.
“Kembali, hari ini melakukan razia dan menemukan puluhan warga yang tidak memakai masker sehingga diberi sanksi karena melanggar Perda AKB,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen saat razia di Jalan Soekarno-Hatta atau depan Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar, Kamis (18/3).
Tim Gabungan Penegak Perda terdiri dari personil Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan menemukan pelanggaran yang dilakukan warga atau pengendara sepeda motor atau pelaku usaha seperti tidak memakai masker, dan berkerumun tidak menjaga jarak. Semua telah kendor dalam penerapan Prokes.
“Kita menyayangkan meskipun pandemi Covid-19 telah satu tahun melanda, namun kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan belum optimal, masih terlihat sebagian besar warga, pengendara, pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker,” tandas Yusnen.
Menurut Kasi Penegakan Perda Satpol PP Elfiardi, sebagai efekjera bagi pelanggar Perda diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.
Katanya, seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumatera Barat.
“Saar ini status pandemi belum dicabut, upaya melindungi kesehatan masyarakat melalui penegakan kepatuhan pada protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dalam bentuk razia bersama tim gabungan,” ucapnya. (ydi)