LUBUK BASUNG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelompok Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KKPHL) Agam menemukan sebanyak 6 kubik kayu rimba campuran tanpa pemilik di Tandikek, Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (6/11).
Kepala UPTD KKPHL Agam Afniwirman menjelaskan, kayu tersebut tidak ditemukan siapa pemiliknya, karenanya dibawa KKPHL Agam untuk dijadikan barang bukti, disebabkan terjadinya penebangan liar dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Meski kayu tersebut ditemukan di lokasi hutan produksi, akan tetapi diduga kayu yang ada ditebang di Kawasan Hutan Lindung di daerah tersebut, “katanya
Kuat dugaan kayu sebanyak 6 kubik tersebut berasal dari empat batang kayu besar yang ditebang di lokasi hutan lindung beberapa kilometer dari posisi kayu ditemukan.
Karena itu, pemerintah meminta kepada pemerintah nagari setempat agar ikut serta menemukan pemilik atau pihak yang telah melakukan penebangan pada lokasi terkalang tersebut, supaya dapat menjelaskan dimana lokasi penebangan secara pasti. (mursyidi)