PADANG – Komisi Informasi Sumbar temui Gubernur Mahyeldi, Senin (29/3-2021) di Istana Gubernur.
Ketua KI Nofal Wiska bersama komisioner dan asisten ahli membeberkan kinerja 2020 dan rencana kerja 2021 di hadapan Gubernur.
“Terimakasih Pak Gubernur telah menerima KI Sumbat dalam rangka menjalankan UU 14 Tahun 2008, bahwa setiap tahun paling lambat 31 Maret harus serahkan laporan ke Gubernur dan DPRD,” ujar Nofal Wiska.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menggali soal penanganan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Tahun 2020 berapa sengketa KI tangani, apakah ada instansi vertikal menjadi termohonnya?” ujar Mahyeldi didampingi Kadis Kominfo Sumbar Jasman.
KI mengatakan ada 21 register sengketa informasi publik, penyelesiaannya ada ajudikasi dan ada mediasi.
“Termasuk penyelesaian sengekta informasi melibatkan instansi vertikal,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi.
Mahyeldi mengapresiasi kehadirian KI dan mengajak semua stakeholder untuk membumi aplikatifkan kembali keterbukaan informasi publik.
“Dari cukup informatif harus dikembalikan prediket informatif, apa kendalanya, tentu Pak Kadis Kominfo harus mengurainya, kalau belum sinergis dengan PPID Utama Kota Kabupaten, ayo disinergiskan dan sering lakukan pencerahan antara PPID Utama Pemprov, PPID Utama Kota dan Kabupaten dan dengan KI sendiri,” ujar Mahyeldi.
Untuk anugerah keterbukaan informasi publik tiap tahun oleh KI Sumbar, Mahyeldi minta potret fakta pengelolaan informasi di semua badan publik.
“Untuk itu Pemprov siap sediakan reward kepada badan publik yang informatif hasil penilaian Monev KI Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Salah kata Mahyeldi kalau daerah hari gini masih tertutup. Karena Presiden sangat mengapresiasi keterbukaan informasi publik.