PADANG – Polresta Padang mengamankan seorang penadah yang menampung serta membeli handphone yang diduga hasil pencopetan di Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat.
“Pada Senin malam kami menangkap dua pelaku yang diduga telah menerima barang hasil curian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa (30/3/2021).
Kedua pelaku itu adalah LC panggilan Ican (36) dan RG panggilan Rendi (36), mereka ditangkap di dekat Simpang Mulya ketika polisi menerima informasi adanya transaksi smartphone yang diduga hasil copet.
Barang bukti gawai tersebut langsung dimankan petugas sebagai barang bukti.
Selain menjalankan proses hukum terhadap kedua tersangka, polisi saat ini juga tengah memburu pelaku utama yang telah mengambil barang milik korban.
Kasus itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Plaza Andalas di Jalan Belakang Lintas, Padang.
Namun sesampainya di tempat kejadian perkara korban terjebak macet sehingga laju kendaraannya tersendat.
Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membuka tas ransel korban secara diam-diam, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya.
Barang tersebut adalah satu unit gawai Xiamoi Red Mi Note 5 Pro dengan IMEI: 868594048452737, dompet berisi surat berharga berupa STNK, SIM C, KTP, dan Kartu ATM, serta uang tunai Rp150 ribu.
Setelah beraksi gawai tersebut diserahkan oleh pelaku utama (DPO) kepada tersangka Ican, kemudian ia menjualnya kepada tersangka RG seharga Rp500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.100.000. (arief)