PADANG – Tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu, terdakwa Doni Supriadi menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (31/3).
Dalam dakwaan, JPU Cici Mayang Sari menyebutkan, kejadian berawal Jumat, 8 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Iwan (DPO) via handphone untuk membeli sabu.
Kemudian terdakwa menanyakan kepada Iwan dimana dia menunggu. Iwan pun mengatakan kalau nanti ada orang suruhannya yang akan menghubungi terdakwa.
Sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Iwan untuk mengambil paket sabu di dekat jembatan, pinggir jalan Bandara International Minangkabau, tepatnya di Jalan Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Orang itu mengatakan kepada terdakwa kalau paket narkotika itu diletakkan di dalam kotak rokok. Terdakwa kemudian langsung menuju ke tempat tersebut, sedangkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 1 juta telah ditransfer terdakwa sebelumnya ke rekening Iwan.
Setelah mengambil paket itu terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Kampung Jambak, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah.
Kemudian pada Minggu, 10 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membagi sabu menjadi empat paket kecil yang masing-masing terbungkus dengan plastik klip.