JAKARTA- Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Haji Yohanes menemui anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di ruang kerjanya, Senin (5/4), guna menyampaikan klarifikasi atas pernyataan anggota dewan dari daerah pemilihan Sumbar tersebut.
Sebelumnya Guspardi Gaus seperti dilansir di media online mengungkapkan keprihatinan dengan ulah mafia tanah yang makin berani melakukan aksinya. Seperti yang menimpa tanah ulayat milik keluarga mantan Kepala PPATK Yunus Husein di Nagari Malalo Tanah Datar.
Haji Yohanes didampingi Darmilis yang mewakili para pemilik tanah ulayat kurang lebih 60 hektare di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan yang telah bersertifikatkan, datang dengan membawa sejumlah dokumen terkait legalitas kepemilikan tanah ulayat Nagari Sumpur. Di lokasi tersebut rencananya akan dikembangkan kawasan terpadu pendidikan, sarana kesehatan, wisata, olahraga dan sarana umum lainnya oleh Saleh Alwini dan keluarga, seorang anak Nagari Sumpur yang sukses di rantau.
“Kami bukan mafia tanah Pak. Kami menjalankan semua sesuai prosedur yang diminta BPN. Semua tanah itu sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN Tanah Datar dan seluruh lahan itu berada di dalam kawasan Nagari Sumpur yang sudah ditetapkan negara berdasarkan peta topografi 1896 yang hingga kini masih diakui pemerintah, lewat peta BIG dan peta RTRW 2011-2031,” jelas H. Yos yang sekaligus mewakili pihak calon investor.
Yohanes pun memaparkan kronologis mulai proses tanah ulayat tersebut disertifikatkan oleh masyarakat Nagari Sumpur hingga adanya keinginan Saleh Alwini dan keluarga untuk berinvestasi di kampungnya itu dengan menggunakan tanah ulayat yang sudah disertifikatkan tersebut.
Guspardi mengaku bahwa pernyataannya di media tersebut menanggapi apa yang dikeluhkan Yunus Husein. Dia hanya menduga, bukan menuduh. Karena menurut politikus PAN itu, pernyataannya itu juga seiring dengan isu kasus mafia yang dialami Dinno Patti Djalal.
“Saya hanya menduga dan tidak menuduh. Saya sendiri juga tidak tahu faktanya. Lagi pula secara pribadi saya tidak kenal dengan Pak Yunus Husein,” ujar Guspardi Gaus yang juga menyarankan kepada H. Yohanes Cs untuk mengklarifikasinya kepada media massa dengan menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki.
Guspardi Gaus pun mendukung masuknya investor ke daerah Sumbar. Tentunya dengan mengikuti prosedur yang ada agar tidak menimbulkan masalah dengan masyarakat setempat.
“Apalagi ini nilainya investasinya mencapai ratusan miliar,” kata Guspardi.
Yohanes lebih jauh menyebutkan, sebenarnya BPN sudah menjelaskan tentang status sertifikat tanah 60 hektare tersebut yang sudah sesuai SOP. Tanah tersebut tidak termasuk tanah yang dipermasalahkan Yunus Husien, karena semua tanah yang sudah disertifikatkan itu berada di Nagari Sumpur.
“BPN kan sudah menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah ulayat di Nagari Sumpur itu sudah memenuhi prosedur. Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi masalah dengan Yunus Husien,” kata Yohanes.
Yohanes yang juga merupakan putra Nagari Sumpur itu berharap, masalah lahan yang akan digunakan calon investor tersebut dapat diselesaikan dan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar segera melanjutkan proses investasi, karena investasi tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat Sumpur tetapi juga oleh masyarakat Nagari Malalo.