PADANG – Sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) di Jalan Aru, Lubuk Begalung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis (15/11).
Seluruh lapak yang ditertibkan itu, melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyaraka.
“Kita langsung tertibkan dan amankan barang dagangan yang ditinggalkan pedagang di lapak tersebut,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, sebelum ditertibkan seluruh barang dagangan ini, pihaknya telah memberikan teguran kepada seluruh pedagang di sana. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pedagang, pihaknya langsung menertibkan barang dagangan milik pedagang.
“Kita bawa semua barang-barang yang ditinggal pemilik lapak. Seluruhnya kita amankan dan dibawa ke Mako Pol PP Padang,” ujar Yadrison.
Dikatakan, kali ini pihaknya tidak ada lagi memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar. Saat ini, pihaknya langsung membongkar lapak-lapak yang berada di fasum.
“Teguran sudah sering dilakukan, namun pedagang tetap saja tidak mengindahkan. Kita akan berikan tindakan tegas kepada pedagang,” katanya. (deri)