Hukum  

Curi Emas Barang Bukti, Oknum Pegawai KPK Dipecat

JAKARTA – Oknum pegawai KPK berinisial IGAS dipecat karena mencuri emas barang bukti seberat 1,9 kilogram. Oknum ini menggadaikan emas batangan tersebut untuk bayar utang.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik, oknum pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Dia menjelaskan emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020 atau saat barang bukti tersebut akan dieksekusi.

“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” katanya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Dia membeberkan, emas batangan yang dicuri IGAS kemudian digadaikan. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utang. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekitar Rp900 juta.

“Jadi sebagian barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu,” ucapnya.

Selain diberhentikan, IGAS juga telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian. “Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata Tumpak. (Mat)

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul “ Oknum Pegawai KPK Dipecat karena Curi 1,9 Kg Emas Barang Bukti Untuk Bayar Utang