PULAU PUNJUNG – Pada Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini umat muslim patut berucap syukur dan berbahagia. Dimana seluruh aktifitas ibadah selama Bulan Suci Ramadhan seperti salat lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktiqaf sudah diizinkan di masjid atau di tempat ibadah umat islam lainnya.
Namun yang harus diperhatikan adalah tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, membawa sajadah dan mukena masing- masing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor. 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021. Kemudian diperkuat pula dengan Surat Edaran Bupati Dharmasraya, Nomor 451. 1/212/ BUP- SE/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam penanggulangan corona virus disease 2021 di Kabupaten Dharmasraya tahun 1442 H /2021 M.
“Sesuai surat edaran Menteri Agama RI dan surat edaran Bupati Dharmasraya, ibadah selama bulan Ramadhan diperbolehkan di masjid dan tempat tempat ibadah umat islam lainnya dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Plt Kabag Humas Sekretaris Pemkab Dharmasraya, Iwan Zambrut, Senin (12/4/2021).
Lanjut Iwan Zambrut, pengurus masjid dan mushalla wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Pengurus dan petugas masjid atau mushalla tambah Iwan Zambrut, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid dan mushalla, melakukan disenfektan secara teratur. Khusus bagi masjid dan mushalla di pinggir jalan lintas sumatera disarankan tidak membentangkan tikar.
“Imbauan menteri dan bupati ini wajib dilaksakan demi kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah Ramadhan,” pungkasnya. (roni)