Hukum  

Melarikan Diri saat Ditangkap, Bandar Sabu di Limapuluh Kota Tewas Ditembak

SARILAMAK – Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus lima pelaku diduga mengedarkan narkotika. Dari lima pelaku yang diamankan, satu diantaranya tewas ditembak karena berusaha kabur.

“Tersangka yang tewas ini merupakan DPO berinisial E. Saat digeledah pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tembakan,”ujar Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Hendri Has kepada awak media, Rabu (14/4).

Ia menjelaskan, tertangkapnya pelaku bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah meresahkan.

Dikatakannya, kelima tersangka tersebut ditangkap secara terpisah saat dilakukan penggeladahan oleh pihak kepolisian pada Selasa (12/4/2021).

Sementara AKP Hendri Has menjelaskan awal pengungkapan kasus ditangkapnya tersangka berinisial R dan A. Saat dilakukannya penggeledahan ditemukan satu paket ganja kering yang berserakan.

“Kemudian di TKP kedua berhasil lagi diamankan dua tersangka berinisial J dan L. Dari tersangka ini berhasil ditemukan 6 paket kecil dan 2 paket sedang jenis sabu,”ujar AKP Hendri.

Berberkal informasi para pelaku, barang-barang haram tersebut ternyata didapatkan dari DPO bandar narkoba berisial E (Alm). Pelaku ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskan Kasat, E merupakan warga Jorong Koto, Nagari Simalanggang. Di sana, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah rumah bertingkat dua dengan cara mengepung.

“Namun, pelaku ini coba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua arah ke samping rumah yang ada semak belukar. Sehingga tim memberikan tembakan peringatan. namun tidak diindahkan. Sehingga pelaku terpaksa diberikan tembakan,” ungkapnya.

“Kemudian kita mencoba menyelamatkan pelaku dengan perawatan medis dengan melarikan ke RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambahnya.

Saat dilakukan penanganan, pihaknya bersama dokter menemukan ada yang bengkak di sakunya. Ketika diperiksa ditemukan satu buah kotak permen. Di kotak itu ditemukan sebanyak 33 paket kecil jenis sabu kemudian dua paket sedang.

“Setelah melakukan perawatan intensif, pada jam 14.00 Wib jiwa tersangka tidak diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Dan pukul 16.00 sore pelaku kita serahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Dari operasi penangkapan kasus tersebut, aparat menyebut juga menyita uang tunai sekitar Rp650 ribu yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Kemudian, timbangan, sejumlah unit handphone serta ratusan plastik pembungkus narkoba. (Rud)