LUBUK BASUNG – SY (34) terduga pengedar sabu ditangkap anggota Polres Agam saat mengendarai sepeda motor di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Lubuk Nasung, Jumat (16/4) sekitar pukul 22.40 WIB .
Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama Sabtu mengatakan, anggotanya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,48 gram, satu timbangan digital, tiga lembar tranfer bank, telepon genggam, sepeda motor CBR dan lainnya.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres,” katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan warga Kajai Fisik, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung itu ketika yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Bodrek.
Di pertigaan Simpang Bodrek, tim opsnal langsung menghentikan kendaraan pelaku. Tapi pelaku mencoba melarikan diri. Sedangkan sepeda motornya direbahan saja di tengah jalan raya.
Pelaku terus lari kearah sawah dan tim opsnal langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap beberapa meter dari lokasi,” katanya.
Selanjutnya tim opsnal menghubungi masyarakat untuk dimintai menjadi saksi penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan.
Setelah saksi-saksi datang di tempat kejadian, tim opsnal melakukan penggeledahan tempat di sekitar pelaku. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisikan satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening.
Tim juga mengamankan satu unit telpon genggam, satu unit timbangan digital dan lainnya.
“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan barang bukti itu langsung diamankan,” katanya.
Tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (M.Khudri)