PADANG – Satnarkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. AQ (21) ditangkap tadi malam di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ampera, Kelurahan Bandar Buat, Kec. Lubuk Kilangan , Jumat (16/4).
Dari remaja yang pengangguran tersebut, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu, satu kantong plastik hitam berisikan dua paket sedang yang diduga berisikan sabu, timbangan digital dan satu unit handphone.
“Total sabu yang diamankan beratnya sekitar 8,75 gram dari remaja tersebut,” kata Kapolresta Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag Humas Ipda Helga dan Paur Humas Bripka Diko.
Ia menyebut, penangkapan terhadap AQ dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar bersama Kasubnit Idik Aipda Indra Permana dan anggota Opsnal Satnarkoba, setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat pelaku ini menjadi perantara jual beli atau menjual sabu. Sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
Kemudian, polisi yang berpakaian preman ini melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu diketahui tengah berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang saat itu tengah digenggaman tangan sebelah kanan pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah AQ.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung kepunyaan nya,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap pelaku AQ dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(arief)