PADANG – Menyusul kunjungan perwakilan anggota komite 1 DPD RI mempertanyakan banyaknya peserta CPNS yang tidak lulus formasi 2018, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 61 tahun 2018.
Peraturan itu sekaligus untuk memperlonggar Permen-PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang passing grade. “Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite 1 DPR RI cepat di respon”, kata Nofi Candra dalam relis komite 1 DPD RI yang diterima, Kamis (22/11).
Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat yang ikut serta dalam pertemuan dengan Kemen-PAN RB pada Selasa 13 November 2018 lalu, menyebut Komite 1 DPD RI mengusulkan agar Kemen-PAN RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan terhadap PNS yang berkualitas.
Aspirasi demikian diarifi oleh Menteri PAN RB, Syafruddin, dengan mengeluarkan Permen Nomor 61 tahun 2018.
Nofi Candra bersama anggota komite 1 lainnya mengaku bersyukur karena pemerintah cepat mengeluarkan peraturan starategis yang mengakomodasi kebutuhan terhadap PNS yang berkualitas dan desakan kekosongan tenaga pelayanan publik di instansi daerah.
Dengan keluarnya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 ini, pihaknya merasa bahagia.
” Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik, ” ucap NC, nama panggilan populer Nofi Candra. (rusmel)