Hukum  

Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – AB (37) diciduk polisi di rumahnya di Lubuk Begalung, Padang, Rabu (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban sesuai laporan polisi nomor LP/2069/K/IX/2018/SPKT unit I, tanggal 25 september 2018.

Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti yang ada dan keterangan sejumlah saksi, keberadaan AB dilacak. Rabu sore ia diketahui tengah berada di rumahnya. Polisi pun bergerak ke lokasi itu. Sempat menolak tuduhan polisi, tetapi tersangka tetap dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Diduga pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar itu. Ia ditangkap petugas Unit PPA bersama Opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang.
Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Edriyan menegaskan, tersangka tengah diperiksa intensif untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. “Masih kita periksa secara intensif dan melengkapi berkas pemeriksaan,” tambahnya. (arief)