LUBUK BASUNG – Buaya sering menyerang manusia di Batang Masang Nagari Tiku V Jorong, Tanjung Mutiara Agam karena terganggu. Gangguan yang membuat “marah” sang buaya adalah sengatan listrik dan penggunaan racun oleh para pencari ikan.
Berdasarkan kesimpulan itulah pemuda setempat melarang warga menangkap ikan dengan racun dan setrum. Mereka memasang spanduk larangan untuk tidak meracuni dan menyetrum ikan di sepanjang sungai batang masang untuk mengurangi kemarahan buaya sehingga binatang dengan latinnya crocodylus porosus tidak menyerang manusia.
Sekretaris Nagari Tiku Lima Jorong, Anaswar di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan spanduk larangan itu dipasang di lima titik sepanjang sungai batang masang yang merupakan habitat buaya muara.
“Para pemuda telah memasang spanduk larangan itu dilakukan pada Selasa (20/4),” katanya.
Pemerintahan nagari mengapresiasi inisiatif pemuda untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi ancaman kebuasan buaya yang akhir akhir merasa terganggu kemudian menyerang warga.
“Setrum dan racun ikan itu bisa mengganggu buaya muara, sehingga akan menyerang warga dan ternak yang ada di tepi sungai,” katanya.
Sebelumnya, salah seorang warga Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Nasrial (50) dimangsa buaya saat mencari pakan ternak sapi pada Kamis (11/2).
Jasad Nasrial ditemukan dalam kondisi tidak utuh sekitar ratusan dari lokasi diserang, Jumat (12/2).
Dengan kondis itu, Pemerintah Nagari sudah menyampaikan ke jorong dan pemuda untuk membuat larangan di sungai itu.
Saat ini, tambahnya, Pemerintah Nagari telah menyusun Peraturan Nagari (Perna) untuk membuat aturan dalam mengantisipasi konflik itu.
“Rancangan Perna itu bakal diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) pada minggu depan untuk dibahas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra memberikan apresiasi kepada pemuda yang telah membuat spanduk larangan itu.Pihaknya berharap daerah lain membuat terobosan serupa, agar konflik antara manusia dan satwa liar bisa berkurang.
“Kita menginginkan daerah lain membuat larangan dan Perna, agar konflik berkurang,” katanya. Ia mengakui, kejadian konflik antara manusia dan satwa liar selama Januari sampai 24 April 2021 sebanyak 12 kasus.
Tentang larangan penggunaan listrik dalam menangkap ikan sudah diatur undang undang. Berdasarkan UU no 45 tahun 2009, pasal 84 sampai pasal 104, pelakunya penangkap ikan yang merusak lingkungan bisa dipidana penjara.(M.Khudri)