JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), yakni mulai 28 April 2021.
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS dilakukan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, mengatakan H-10 Lebaran jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah sudah bisa ditekan pada hari ini.
“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari Kementerian dan Lembaga,” ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Sudarso menjelaskan, Kemenkeu menunggu PP THR diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur dalam PP yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan. “Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya,” kata Sudarso. (Aci)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ” Kemenkeu Percepat Pencairan THR, Besok PNS Panen Duit