PADANG – Afdil (37) dan Hardino (29), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zulkifli (51) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (27/4).
Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama berpendapat, bahwa kedua terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 (2) ayat 3 KUHP.
“Melihat bukti dan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara,” kata hakim Reza saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar secara online tersebut.
Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu.
Terhadap kasus ini, JPU Beatrix Berlina menuntut kedua terdakwa yang merupakan adik kakak ini dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara.
Adapun dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 13.30 wib. Saat itu Afdil, terdakwa I menghubungi korban untuk bertemu dan membahas masalah parkiran mobil tangki CPO.(wahyu)