AROSUKA — Seorang pemuda tanggung asal Pincuran Baruah Nagari Saok laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok diringkus Tim Satres Narkoba Polres Arosuka, Rabu (4/4) malam.
Penangkapan RY (23) yang mengaku berprofesi sebagai pedagang tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang kepemilikan ganja.
Sekitar pukul 20.30 Wib tim yang dipimpin lansung Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, petugas lansung melakukan pengintaian. Tersangka yang tengah beristirahat di rumahnya, tidak kuasa mengelak ketika polisi meringkusnya.
Dengan disaksikan perangkat nagari, polisi melakukan penggeledahan. petugas menemukan ganja kering siap pakai berikut paper rokok.
Di hadapan petugas dan masyarakat, tersangka tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya. Petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk memesan ganja
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti ke Mapolres Solok untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan.(216)