PADANG PANJANG -Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang bersama Polres Padang Panjang kembali menggelar Operasi Yustisi penggunaan masker di pintu-pintu masuk kawasan Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (3/5). Hasilnya, sebanyak 33 orang yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) terjaring.
Kabid Penegakan Trantibum, Herick Eka Putra mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam rangka Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dan hari ini 33 orang terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker.
“Setiap hari kami melakukan razia dan masih mendapati masyarakat yang tidak patuh prokes. Hari ini ada 33 orang yang terjaring. Data mereka telah dientri ke Sipelada,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Penegak Perda, Idris menjelaskan, bagi yang melanggar prokes hari ini, tidak lagi diberikan teguran dan sanksi nembersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi operasi, melainkan dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk ditindaklanjuti.
“Kami harap ini dapat memberi efek jera bagi pelanggar, karena sama diketahui Covid-19 masih ada dan belum hilang sampai saat ini,” tambahnya. (Jas)