PADANG – RS (40) yang diduga melakukan tindak pencurian dan pemberatan (curat) diringkus Satreskrim Polresta Padang, Selasa (4/5/2021) sekira Pukul 11.00 Wib di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,.
Kapolresta melalui Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga Aat Frista S Tr. K mengatakan, ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / 263 / B / V / 2020 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 25 Mei 2020 atas nama Elno Sabri.
TKP Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dilakukan di rumah Jalan Koto Tinggi nomor 07 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
“Tersangka RS (40), buruh, warga Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat,” katanya.
Sementara rekannya, S masih dalam DPO. Barang bukti yang disita 1 unit becak sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 BA 5756 ST sebagai alat bantu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin 25 Mei 2020 sekira jam 22.00 WIB. Saat itu korban baru sampai di rumahnya dan dilihat pintu kamar terbuka serta dalam keadaan rusak.
“Selanjutnya pelapor menemukan TV yang ada di dalam kamar sudah tidak ada lagi. Isi lemari juga sudah berantakan dan 1 unit notebook yang ada didalamnya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, kemudian melaporkan. (arief)