PADANG PANJANG – Andaikan status Padang Panjang meningkat dari zona oranye menjadi merah, maka shalat Idul Fitri 1442 H yang awalnya dibolehkan di masjid atau mushala, dialihkan ke rumah masing-masing.
Keputusan penting ini diambil Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, Rabu (5/5) di balaikota setempat. Rakor itu digelar untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Padang Panjang.
“Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka Shalat Id tidak dilaksanakan di lapangan, melainkan di masjid atau mushalla. Namun jika meningkat ke zona merah, maka shalat ied di rumah masing-masing,” kata walikota usai memimpin rapat.
Dalam rapat yang juga dihadiri Wawako Asrul dan Ketua DPRD Mardiansyah, juga disepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H ini.
Terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di bulan Ramadhan di masjid atau mushala, jemaah diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid/mushalla diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur shaf shalat hingga akhir Ramadhan ini.
Selain itu, Wako Fadly menegaskan, agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.
“Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang, kita harapkan untuk Satgas tetap melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu. Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.
“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.
Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.
“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya. (Jas)