Hukum  

Di Kapur IX, Gadis Miskin Diduga Jadi Korban Kejahatan Seksual

SARILAMAK – Belia (nama samaran,-red), gadis di bawah umur yang berasal dari keluarga miskin di Kapur IX, Limapuluh Kota, Sumbar diduga jadi korban kejahatan seksual. Pelaku tak lain majikanmya sendiri.

“Korban adalah anak di bawah umur, pelakunya adalah “RD” (37), petani sekaligus pemilik sebuah warung kelontong,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kapur IX Ajun Komisaris Polisi Efrizul, tadi malam.

Efrizul berkisah ihwal Belia digagahi majikannya. “Sejak beberapa bulan belakangan, Belia ini bekerja di tempat usaha pelaku. Dia membantu bantu di sana. Tentu saja berharap upah,” sambung Efrizul.

Kabar Belia diduga diperlakukan selayaknya istri oleh “RD”, muncul ke permukaan publik setelah janjinya untuk menikahi sang gadis tak lebih dari rayuan maut pulau kelapa. Artinya, pernikahan yang ia janjikan, hanya modus belaka.

“Kejadian sejak bulan Juli lalu, saat itu, korban main ke rumah “RD”. Korban ini sebaya dengan anak pelaku, kemudian dari sana, pelaku mulai berniat membujuk dan merayu korban,” sambung Efrizul.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres 50 Kota Ajun Komisaris Polisi Anton Luther membenarkan, oleh Polsek Kapur IX, perkara ini dilimpahkan ke Polres. “Penanganan kasus anak dan perempuan kita lakukan khusus,” jelasnya.

Modus pelaku untuk menggagahi tubuh korban, dengan cara membujuk akan menikahi Belia jika usianya sudah dewasa. “Kata abang (panggilan korban atas arahan pelaku kepada dirinya,_red), nanti saya mau dinikahi, pak,” kata Belia.

Penyidik Unit PPA Satreskrim menjerat pelaku, dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. (bayu)