PULAU PUNJUNG – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 sawal 1442 hijriah yang awalnya direncanakan di Masjid Agung ( Islamic Center) Dharmasraya, akhirnya dialihkan ke halaman kantor bupati Dharmasraya lantaran mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Adlisman, mengatakan, pembatalan rencana ini berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Dharmasraya.
Kendati saat ini Dharmasraya berada pada zona kuning dengan resiko rendah, pelaksanaan sholat idul fitri yang akan mengumpulkan jama’ah dalam jumlah banyak harus benar-benar dipertimbangkan, agar penyebaran kasus Covid-19 di daerah tidak meluas.
“Makanya, Bapak Bupati menginstruksikan untuk mengalihkan rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri di halaman kantor bupati. Dan beliau juga menegaskan agar pelaksanaan sholat Idul Fitri benar-benar memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Adlisman saat memimpin apel gabungan, Senin (10/5 /2021) pagi.
Lanjut Adlisman, pelaksanaan salat Idul Fitri kali ini memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
” Para jamaah wajib memakai masker, membawa sajadah dari rumah, membawa handsanitizer, dan menjaga jarak aman,” pungkasnya. (roni)