PAYAKUMBUH – Dalam upaya meutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh, pada minggu terakhir bulan Ramadhan 1442 H tahun ini, Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang merupakan tim khusus yang dibentuk Polres yang personilnya gabungan dari beberapa satuan kerja di Polres Payakumbuh, rutin menggelar razia dan operasi yustisi.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, tim ini bekerja sama dengan Satpol PP payakumbuh.
Sementara Tim 7 adalah tim gabungan Pemko Payakumbuh terdiri dari beberapa OPD, TNI, Polri, PM dan Kejaksaan, yang dibentuk berdasarkan SK Walikota guna melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Kota Payakumbuh.
Dalam razia yang digelar itu, tim mengunakan metode yang lebih represif. Artinya jika ditemukan pelanggar terhadap prokes, maka akan didata serta diberikan sanksi sosial/denda dan apabilla ditemukan pelanggar yang telah lebih 1 kali, maka diajukan untuk sidang tipiring sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kasatpol PP Dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, kepada Singgalang, Sabtu (8/5), mengatakan, dalam beberapa hari belakangan telah dilakukan dua kali giat, yaitu pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB dimana razia dilakukan oleh tim KRYD yaitu penegakan Yustisi Prokes di kantor pemerintahan serta melakukan penindakan pada warung kelambu atau rumah makan yang berjualan pada siang bulan Ramadhan.
“Pada kantor-kantor pemerintahan, tim KRYD memantau tingkat kepatuhan prokes diantaranya di Kantor Samsat Kota Payakumbuh, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor PDAM. Yang mana pada umumnya di tempat-tempat tersebut sudah mematuhi prokes, hanya ditemukan 1 pelanggar tidak memakai masker,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran tim KRYD bersama Satpol PP Payakumbuh adalah juga menyasar beberapa perbankan yang ada di kota itu, khususnya yang menyalurkan bantuan pemerintah kepada masyarakat dan usaha swasta yang terpantau banyak pengunjung seperi swalayan dan dealer motor.
“Selanjutnya tim KRYD juga melakukan penindakan terhadap dua warung kelambu atau rumah makan di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, yang kedapatan atau tertangkap tangan sudah buka sekitar jam 11.00 WIB. Serta terbukti berjualan pada siang Ramadhan sehingga petugas mengamankan tersangka, berikut barang bukti beberapa termos nasi, sambal dan nasi bungkus ke Mako Pol PP,” tambahnya.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan petugas dan tim ini juga berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan hasil pemantauan dari Tim Intel Pol PP. Perbuatan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (3) Perda 01 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pekat & Maksiat dan juga melanggar Pasal 30 jo Pasal 11 ayat (8) Perda 01 Tahun 2007 tentang Izin Usaha dan Retribusi Kepariwisataan.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, maka para tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 ini,” katanya.
Berdasarkan razia tersebut maka terdata pelanggar Protokol Kesehatan (tidak memakai masker) dengan total 38 orang, yang mana semuanya diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker serta didata di aplikasi SIMPELADA, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Sementara 1 Tempat Usaha Forest Three Cafe didenda Rp 500 ribu.
Pada kesempatan ini, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, juga kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh, agar lebih disiplin dalam mematuhi prokes ini dan juga agar tidak melakukan pelanggaran-pelangaran Perda lainnya.
Karena Tim Yustisi akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan juga akan dilakukan lebih represif. Sehingga efek jera juga akan lebih maksimal mengingat data penyebaran Covid-19 masih tetap meningkat.
“Kesadaran serta kepedulian masyarakat adalah faktor pendukung utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga kondisi Kota Payakumbuh khususnya dan Indonesia pada umumnya, bisa pulih dan normal kembali secepatnya,” pungkas Devitra. (207)