Hukum  

Suharizal: Audit Inspektorat Tak Bisa Jadi Dasar Penyidikan

Suharizal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4) (ist)

PADANG – Ahli hukum tata negara, Suharizal mengingatkan hasil audit inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi.

Apalagi inspektorat provinsi tidak berwenang melakukan audit terhadap APBD kabupaten dan kota. “Inspektorat provinsi hanya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD provinsi, tidak kabupaten/kota,” ujarnya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pegawai kebersihan rumah dinas Walikota Padang Panjang tahun 2014-2015 di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4).

Hasil audit itu diserahkan kepada gubernur dan BPK, tidak boleh dibocorkan kepada publik atau pun penyidik. “Jika ada temuan penyimpangan, gubernur membentuk tim untuk penyelesaiannya. Ada tuntutan perbendaharaan bagi bendahara dan tuntutan ganti rugi (TGR) bagi non-bendahara.

Hal itu ditegaskan ahli tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Richi Lima Saza yakni Amiruddin yang menyebutkan dasar penyidikan dugaan korupsi itu oleh penyidik Polres Padang Panjang hasil audit Inspektorat Provinsi Sumbar.

Sementara BPK yang rutin melakukan audit seluruh penggunaan APBD Padang Panjang termasuk anggaran rumah dinas Wako, tidak menemukan dugaan penyimpangan apalagi kerugian negara. “Menurut konstitusional hanya BPK lembaga satu-satunya yang berhak menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Suharizal.

Apalagi Mahkamah Agung dalam Surat Edaran No. 04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. “Fungsi inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. Hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara. Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, tak dapat lagi dilakukan audit atas audit yang ada untuk kepastian,” lanjutnya.

Apalagi hasil audit dari BPK akan berpengaruh kepada penyusunan APBD provinsi maupun kabupaten dan kota tahun berikutnya. “Keliru dan tidak sah inspektorat melakukan audit terhadap objek yang telah diperiksa BPK, dan dijadikan dasar penyidikan. Pasalnya inspektorat adalah SKPD. Hasil pengawasan diserahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah yangg menyelesaikan dengan tim yang dibentuknya,” ulas Suharizal.

Doktor hukum administrasi negara ini juga mengingatkan, penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.

“Jika pakai APBD meskipun proyek swakelola, harus jelas siapa KPA, PPK, dan PPTK. Merekalah yang paling bertanggung jawab dalam siklus manajemen baik secara langsung atau tidak mulai dari pimpinan SKPD hingga juru yakni bendahara,” katanya.

Jika ada penyimpangan, mereka-mereka yang ada dalam SK tersebut yang awalnya dimintai pertanggungjawaban, termasuk aspek pidananya. “Yang lain dari itu hanya karena kebobrokan birokrasi,” terangnya.

Dengan demikian pengawas rumah dinas dan istri walikota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan keuangan yang ada, karena sudah jelas mekanisme dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk itu.

Selain ahli, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa Maria Feronika yakni Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan, Melisha Yolanda, Fadhli Alhusaini dan Ike Elvia menghadirkan tiga pekerja kebersihan yang menyatakan pernah bekerja di rumah dinas Walikota Padang Panjang dan menerima gaji atas pekerjaan yang dilakukan, meski nama tidak tercantum dalam SK Sekda setempat sebagai pegawai di sana.

Sebelumnya istri mantan Walikota Padang Panjang Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Wako, Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs melakukan tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (wahyu)