Hukum  

Ganggu Ketertiban, 19 Orang Diamankan

 

PADANG – Mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, sebanyak 19 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah lokasi, Minggu (9/12)‎ dinihari.

Pengawasan ataupun razia ini dimulai dari Jalan Hiligoo, Padang Selatan. Di sana, petugas mengamankan sepuluh orang yang tengah nongkrong di depan studio foto Fujiyama.

Sepuluh orang ini, tengah menikmati dentuman musik yang dihidupkan melalui sound system mobil mereka. Akibatnya, warga setempat resah dan terganggu karena ulah mereka.

“Mereka kita amankan saat berjoget ria. Aktivitas remaja ini melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.

Dikatakan, seluruh yang diamankan ini, telah dimintai keterangan atau diambil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Selain diperiksa, kita juga panggil orangtua mereka. Dari penyelidikan ini, apabila terbukti dari enam wanita yang diamankan ini sebagai PSK, kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Solok,” katanya. (deri)