PADANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sesuai disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD adalah wajar tanpa pengeculian (WTP).
Tapi jangan senang dulu kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI.
“Ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP didapat Sumbar, ” ujar Nurnas, Senin (17/5/2021).
BPK pada laporan ke DPRD Sumbar menilai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.
“Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM andal di inspektorat dan dipengelola keuangan pada OPD, terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masa WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah,” ujar Nurnas.
Ia mendesak gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekokendasi BPK.
“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temua. Jika tidak maka siap-siap jalani proses hukum, ” ujar Nurnas.
Ada tiga temuan BPK RI terhadap ketakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara.
Pertama Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp516.788.058. Lalu pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp 7.631.548.000. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.
BPK memberikan rekomendasi kepada gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menarik seluruh dana yang diterima koordinator teknis, CV VTI dan semua pihak terkait sebesar Rp516 juta lebih dan mengembalikanya ke kas BOS masing-masing sekolah.
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7 miliar lebih dari pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk menyetorkan ke kas daerah.
Lalu memerintahkan Sekda selaku pengelola barang mematuhi ketentuan dalan menyetujui usulan penjuaan BMD.
Pada 29 Desember 2020 BPK atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid 19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp49.280 miliar.
Belum lagi kata pengerjaan proyek. pembangunan yang tidak jelimet dalam perencanaan seperti Main Stadium, Gedung Kebudayaan, Gedung Shelter Linggarjati, Gedung OK Center RSUD M Natsir dan Gedung IGD RSUD Achmad Mukhtar. (mat)