PADANG-Beberapa pekan menjadi buronan kasus korupsi, seorang wakil Ketua DPRD asal Sumatera Utara, ditangkap di Kota Padang. Dia dijemput polisi di tempat persembunyian lalu ditahan bersama 3 lainnya. Seorang lagi masih diburu.
“Benar, DPO nya Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kita ambil (tangkap,-red) di Padang,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Bagus Suropratomo, kepada Singgalang, Senin (10/12) tadi malam.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah yang ditangkap di Padang, bernama Awaludin Rao. Sebelumnya, Awaludin Rao dan seorang anggota DPRD lain, masuk dalam Daftar Pencaharian Orang Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Jadi, kemarin itu, kami sudah menetapkan 5 tersangka korupsi di DPRD Tapanuli Tengah, Sumut. Tiga orang sudah kita tahan di Rutan Polda. Jadi, dua lainnya kabur. Wakil Ketua DPRD salah satu yang kabur bersama anggota DPRD yang kebetulan dulunya Ketua DPRD,” tutur Bagus Suropratomo.
Saat ini, Polda masih mengejar satu tersangka lagi yang kabur dan jadi buronan. “Kebetulan, oknum anggota DPRD yang DPO itu, dulunya pernah jadi Ketua DPRD,” jelas Bagus mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rony Samtana.
Sejauh ini, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih memburu satu tersangka lagi, atas nama Sintong Gultom.
“Saat ini petugas masih mengejar seorang lagi anggota dewan Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up atau biaya dinas perjalanan fiktif tahun 2016/2017,” jelas Bagus, yang dulunya pernah dua kali jadi Kapolres di Sumbar. Masing masing Kapolres 50 Kota dan Kapolres Pariaman Kota.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao dan Sintong Gultom.
Pada Jumat (30/11), penyidik menahan Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Ketiganya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka.
Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016/ 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. (208)