JAKARTA – Seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol). Korban terlilit utang kepada 24 pinjol hingga akhirnya sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.
Menyikapi maraknya kasus melibatkan pinjol, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku prihatin. Kasus itu menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
“Dalam menyelesaikan kasus, pinjaman online menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol,” kata LaNyalla, Selasa (18/5/2021).
Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat LaNyalla lebih miris, sang guru justru diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, dia menempuh pendidikan S1 untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja.
“Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah,” katanya.
Menurut La Nyalla, kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. Karena itu, dia menilai OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman.
“Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan. Mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen,” ujarnya. Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK. “Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan,” katanya. (inews)