BATUSANGKAR – Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) di Tanah Datar masih menggunakan data lama sehingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rendah.
Untuk ini, membutuhkan validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian harus menyempurnakan peta terlebih dahulu dengan rinci dan jelas objek pajaknya.
Mendengar keadaan demikian, Wabup Richi Aprian meminta data kepemilikan obyek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak jenis lainnya harus valid dan jelas.
“Agar pemungutan PBB bisa dimaksimalkan, seperti jenis bangunan dan luas tanah. Karena merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Semakin besar peningkatkan pendapatan, tentunya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” katanya dalam rapat evaluasi pemetaan PBB, Jumat (21/5) di aula kantor bupati.
Dikatakan, saat ini Pemkab berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak. Tentu perangkat daerah terkait melakukan koordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data.
“Kapan perlu langsung turun ke lapangan bersama-sama,” tandas Wabup.
Sementara, Kepala BKD Adrion Nurdal saat itu bersama Kabid Pertanahan Fobra Rika, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekdakab Tanah Datar Vorry Rahmad, menargetkan persoalan tahun 2022 tuntas karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD. (ydi)