PARIAMAN-E-KTP yang ditemukan Zainal Abidin, warga Desa Kampung Baru, Kota Pariaman di dekat rumpun bambu Senin (17/12) dimusnahkan petugas di Kantor Dinas Dukcapil Padang Pariaman. -Pemusnahan e-KTP yang telah kedaluarsa itu di saksikan Wabup Padang Pariaman, Suhatri Bur.
Wabup Suhatri Bur, mengatakan pemusnahan e-KTP yang habis masa berlakunya itu di musnahkan dengan cara dibakar. E KTP itu berjumlah 13108 lembar.
“Dibakarnya e-KTP usang ini, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. E KTP itu , telah ditarik oleh Dinas Dukcapil Padang Pariaman,” katanya.
Kapolresta Padang Pariaman, AKBP Andry Kurniawan beberapa waktu lalu mengatakan e-KTP tersebut dibuang oleh petugas honorer Dinas Dukcapil Padang Pariaman, Novrizal Hendri Cardo ketika membersihkan gudang. Ia tidak tahu bahwa karung yang di buang ke dekat rumpun bambu tersebut sekitar tiga bulan lalu berisi e-KTP. Hal ini dilakukan disaat melakukan pembersihan gudang”, kata Kapolres menirukan ucapan Novrizal
Sedangkan e-KTP yang ditemukan oleh salah seorang warga Desa Kampung Baru, Kota Pariaman masih berada di pihak Polres Pariaman. Karena pihak Polres masih menyelidikinya sebab tercecernya e-KTP tersebut.
Sejak ditemukannya e-KTP tesebut menjadi perhatian oleh sejumlah masyarakat, terlebih saat ini merupakan tahun politik. e-KTP yang ditemukan itu, setelah dihitung oleh pihak polisi berjumlah 3894 lembar dengan rincian, e-KTP seumur hidup sebanyak 886 lembar dan yang tahun 2016 sampai 2019 berjumlah 3008 lembar. (agus)