PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis empat terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, dengan hukuman yang berbeda.
“Menyatakan terdakwa Hendra Satriawan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Senin.
Hendra Satriawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer yaitu pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun ia dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang yang sama.
Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu masyarakat penerima ganti rugi tanah yaitu Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan, terbukti melanggar dakwaan primer dan dijatuhkan hukuman masing-masingnya lima tahun penjara.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, khusus Yenni Sofyan, dan Adrian Asril dikenakan uang pengganti.
Dalam kasus ini jaksa juga menjerat ketiga terdakwa penerima ganti rugi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak terbukti.
Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari kasusnya, tapi besar kemungkinan akan mengajukan banding,” kata penasehat hukum terdakwa Fauzi Novaldi.
Hal yang sama juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang.
“Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata JPU Febru.
Pada bagian lain, kasus yang menjerat keempat terdakwa adalah kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.