LUBUK SIKAPING – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman memusnahkan 10.346 keping KTP-el rusak. Hal ini tak lain guna menghindari penyalahgunaan.
Kepala Disdukcapil Pasaman, Sukardi menyatakan, pemusnahan KTP-el ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh pihaknya sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan KTP dilakukan dengan cara dibakar.
“Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang telah rusak atau invalid dan penggantian. Dengan kata lain, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid,” kata Sukardi, Selasa (18/12).
Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan perintah langsung dari Kemendagri. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor. 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing Disdukcapil. Tertanggal 13 Desember 2018. (candra)