BOGOR – Tugas Komisioner Komisi Informasi tugas atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik.
“Atas dasar UU itu, maka Komisioner KI adalah Hakim Ajudikasi yakni melakukan tugas penyelesaian sengketa di bidang tertentu, KI ya sengketa informasi publik,”ujar Hakim Tinggi Balinbang MA RI, Pahala Simanjuntak saat memberikan materi sola Berita Acara di Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, Rabu (9/6-2021).
Setelah putusan majelis komisioner, maka kata Pahala kalau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN dan PN maka hakim yang menanganinya disebut Hakim Yudikasi.
“Persidanganya bertingkat, kalau keberatan KI setelah PTUN atau PN maka kasasinya ke Mahkamah Agung, MA itu adalah puncak peradilan,” ujar Pahala.
Peserta Bimtek digelar KI Pusat, Komisioner KI Sumbar Adrian mengatakan selaku hakim ajudikasi maka patokan tahapan sidang adalah berita acara.
“Berita Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menentukan sebuah putusan bisa dibatalkan, ” ujar Pahala Simanjuntak.
Berita Acara itu akta otentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehingga itu berita acara harus memuat fakta di persidangan dia tidak reportase.
“Berita Acara menjadi peribangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan,” ujar Pahala. (benk)