Hukum  

Pendisiplinan Prokes, Polda Sumbar Masih Lakukan Operasi Yustisi

Kombes Satake Bayu

PADANG – Polda Sumbar masih melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Sumbar.

Berdasarkan data Satgas Gakkum Ditreskrimum, selama sepekan ini tim operasi yustisi telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp23.750.000 atau dua puluh tiga juta ratus lima puluh ribu rupiah.

“Denda ini diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (16/6).

Satake Bayu mengatakan, untuk kegiataan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha dan sanksi sosial kepada 13.608 orang.

“Operasi yustisi ini terus dilakukan oleh jajaran polres di Polda Sumbar. Mengingat masih tingginya angka positif Covid-19 di Sumbar,” ujar Satake Bayu.

Dikatakan, selain melakukan penindakan kepada warga yang melanggar prokes ataupun perda AKB, pihaknya melalui bhabinkamtibmas juga telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya penerapan prokes.

“Bhabinkamtibmas kita juga ikut mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus disiplin menerapkan prokes. Apalagi telah adanya Nagari Tageh,” katanya.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, kepada seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk tetap terus disiplin menerapkan prokes (5M).

“Ayo kita tetap disiplin menerapkan prokes, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan dan membatasi mobisasi dan interaksi,” tutupnya. (109)