“Di platform AdaKami atau platform lain yang kami miliki, kami mengelompokkan nasabah ke dalam beberapa kategori berdasarkan waktu tunggakan, misalnya dalam kelompok A untuk jangka waktu 1-10 hari, kelompok B, dan seterusnya,” katanya.
Saat berinteraksi dengan nasabah, informasi yang ditampilkan pada layar sangat terbatas, bahkan nomor telepon nasabah tidak ditampilkan. Debt collector tinggal menekan tombol untuk melakukan panggilan tanpa mengetahui nomor teleponnya, namun panggilan tersebut tetap tercatat, sehingga kami dapat memverifikasi apakah panggilan itu berasal dari staf debt collector kami atau bukan,” paparnya menjelaskan.
AdaKami juga mengklaim adanya langkah-langkah pengawasan, di mana perusahaan tersebut memantau kata-kata kunci atau frase yang digunakan oleh debt collector.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, tindakan lanjutan akan dilakukan.
“Kami akan mengambil tindakan jika pelanggaran terkonfirmasi, dan tingkat pelanggaran tersebut telah diatur dalam SOP dengan sanksi level SP 1, 2, atau 3,” tegasnya. (*)