PARIAMAN – Di Kota Pariaman, terdapat 50 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Keberlangsungan layanan DAMIU ini dikaitkan dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan, yang biasanya dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Feri Andri, menjelaskan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (28/1). “Di Kota Pariaman, terdapat 50 DAMIU,” katanya.
Feri mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pengujian di 25 DAMIU. Dari hasil pengujian laboratorium, sebanyak 17 DAMIU dinilai memenuhi standar air minum yang aman untuk dikonsumsi, sementara delapan DAMIU memerlukan perbaikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengujian air di DAMIU harus dilakukan dua kali setahun, yakni setiap enam bulan sekali. Tanggung jawab pengujian air menjadi kewenangan UPTD Lingkungan yang memiliki peralatan dan tenaga ahli di bidang pengujian air bersih. Dinas Kesehatan memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin usaha.
Feri menyebutkan bahwa DAMIU yang telah lolos uji airnya akan diberi stiker yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan pihak yang melakukan pengujian air. Pemilik DAMIU diwajibkan untuk menempelkan stiker tersebut di tempat usahanya.
Tujuan dari pemasangan stiker tersebut adalah agar masyarakat dapat mengetahui bahwa air yang dijual di depot tersebut telah lolos uji dan aman untuk dikonsumsi. Para pemilik juga diharapkan mematuhi peraturan ini.
Feri menjelaskan bahwa air adalah sumber kehidupan masyarakat, oleh karena itu, pengujian air yang dijual di DAMIU oleh Pemerintah Daerah sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat yang membeli air di DAMIU diharapkan memastikan bahwa air tersebut aman untuk dikonsumsi dengan melihat stiker pengujian yang terpasang di depot tersebut. Jika tidak ada stiker yang menandakan bahwa air layak dikonsumsi, mereka disarankan untuk mencari depot yang secara rutin melakukan pengujian air setiap enam bulan. (agus)