Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) merupakan suatu kewajiban bagi setiap partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan caleg di setiap daerah pemilihan (dapil) pada berbagai tingkatan.
“RKDK dan LADK ini merupakan suatu kewajiban bagi parpol, baik yang memiliki caleg maupun yang belum sempat mengajukan calon caleg di setiap dapil,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, pada Jumat pagi, 24 November 2023.
Ory menjelaskan bahwa penyampaian LADK adalah kewajiban bagi semua parpol peserta pemilu tanpa terkecuali, baik yang memiliki caleg maupun yang tidak memiliki caleg di setiap dapil dan lembaga perwakilan.
“Penyampaian LADK menjadi kewajiban bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali,” katanya.
Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 18 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur pengelolaan dana kampanye oleh parpol selama masa kampanye, hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang akuntabel dan transparan.
“Oleh karena itu, parpol wajib mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, mencatatnya dalam pembukuan, dan melaporkannya,” tambah Ory. (mat)