PADANG – Menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor SS-0592/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Rekomendasi Saran Perbaikan Terhadap Daftar Pemilih dan Kebutuhan serta Distribusi Surat Suara dalam Pemilu 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XII/2019 pada tanggal 28 Maret 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (2/4).
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam rapat yang dihadiri juga oleh Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Bawaslu, Dinas PPKBPS, Partai Politik dan Perseorangan Calon DPD itu mengatakan akan memgakomodir penambahan TPS di daerah yang terkonsentrasi memiliki pemilih DPK untuk dimasukan menjadi DPT dengan rekomendasi dari BAWASLU di tingkat kabupaten/kota.
“Penambahan tersebut terbanyak akan dilakukan di Kota Padang, selanjutnya KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil perbaikan ketiga KPU Provinsi Sumbar melakukan rapat pleno terbuka untuk merekap hasil laporan dari KPU kabupaten/kota dan melaporkan ke KPU RI hari ini juga. Selanjutnya KPU RI akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga secara nasional pada 4 April 2019,” kata Amnasmen.
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP3 tingkat Provinsi Sumbar menetapkan jumlah pemilih sebanyak 3.724.604, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.840.431 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.884.173 pemilih, tersebar di 19 Kabupaten/Kota, 179 Kecamatan, 1.158 Desa/Kelurahan, dan 16.719 TPS.
“Jumlah pemilih ini bertambah sebanyak 6.601 pemilih dari DPTHP2 dan terdapat penambahan TPS akibat Pemilih DPK yang dimasukan menjadi DPT sebanyak 1 TPS dan penambahan TPS berbasis DPT sebanyak 16 TPS, sehingga total penambahan TPS sebanyak 17 TPS,” katanya.
Selantunya, terhadap Pindah Memilih (DPTb), pasca putusan MK KPU kabupaten/kota membuat pengumuman dan sosialisasi serta membuka pendaftaran layanan pindah memilih hingga 7 (tujuh) hari sebelum hari pemunghutan dan penghitungan suara (pada tanggal 10 April 2019).
“Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang mengalami keadaan tertentu dengan kriteria seperti mengalami sakit karena keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih yang bersangkutan. Seperti tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara untuk pemilih DPK yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan dapat dilayani hak pilihnya pada pukul 12.00 sd 13.00 (1 Jam jelang TPS ditutup).
“Pada hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dan belum memiliki KTP elektronik, pemilih tersebut dapat dilayani apabila memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Instansi lain yang sejenis yang memiliki kewenangan untuk itu,”katanya. (411).