Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah digantirugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.
“Berdasarkan informasi pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Dimana lahan yang telah diganti rugi tersebut, akan dimanfaatkan perusahaan untuk pengembangan tahap dua. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan,” katanya.
Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.
Senada, Sekretaris KAN Alam Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. “Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami pertanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan,” katanya.