Anak nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan sebenarnya anak nagari terkejut. Pasalnya, sudah terjadi penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut. “Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat,” ujarnya.
Terkait permasalahan gantirugi lahan yang disampaikan ninik mamak tersebut, Relations Supervisor PT. SEMl, Bujang Joan Dt. Maninjun yang dihubungi terpisah, menjelaskan semua lahan yang digunakan perusahaan sudah dikompensasi bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Kecuali di luar itu, kalau ada kebutuhan lagi tentu akan dihubungi pemilik lahannya sesuai prosedur,” katanya.(rk)