PADANG – Adaptasi bangunan eks SMA 1 Padang dinilai dilakukan “seenak perut” Pemko Padang.
Ketua Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dr. Sri Setiawati, M.A, menyebut, Bangunan Cagar Budaya boleh direnov atau alih fungsikan tapi ada beberapa syarat.
“Sebaiknya sebelum renov Pemko harus konsultasikan dengan pihak BPK & TACB,” katanya.
Dua hal ini, lanjut tidak pernah dilakukan sejak 2018 oleh pemko Padang.
Sementara itu, bekas ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Yulsi Munir menyebut apa yang dilakukan Pemko Padang bukan melakukan adaptasi, tapi sama sekali bukan itu, melainkan merusak. Tidak hanya di luar, juga di dalam.
“Di dalam berdiri bangunan baru, di halaman yang sempit menutupi bangunan bersejarah, nyaris dempet,” tambah Miko Kamal dari Miko Kamal Center (MKC)
Meski sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.
Di Undang-undang tersebut terutama pada pasal 83 ayat satu dan ayat dua dinyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.
“Namun bangunan CB boleh direnov atau alih fungsikan tapi ada beberapa syarat. Pekerjaan mesti diawasi ahli, setelah ahli itu mengizinkan,” tegasnya.
“Tim kami segera turun ke lapangan, “ kata Undri, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat kepada Singgalang, Minggu (4/6)
Sesuai pantauan Singgalang dan Miko Kamal Center (MKC) gedung eks SMA 1 itu telah binasa, terutama pada bagian dalam.
“Bisa-bisanya Pemko mendirikan bangunan baru di dalam, mempersempit halaman sempit dan menutupi bangunan bersejarah,” kata Miko Kamal.
Untuk contoh renov atau adaptasi terbaik bisa dilihat rumah pahlawan nasional Rasuna Said di Maninjau. (*)