Adik Kakak di Agam Diduga Dicabuli Pria 63

DITANGKAP DI SIAK

Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila (perbuatan cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Lubuk Basung.- Ist

Lubuk Basung – Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus kejahatan Asusila (perbuatan cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat pada 15 Mei 2024 yang lalu.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ditandai dengan berhasilnya tim Kupu-Kupu Jatanras sat Reskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) berinisial YPC, (63) Warga Kecamatan Lubuk Basung.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Kupu-Kupu jatanrasat sat Reskrim Polres Agam di Desa Maredan Kampung Tangah Kec Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. ( Kamis 30 Mai 2024).

Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan , keberhasilan pengungkapan kasus asusila yang telah dilakukan oleh anggota.

Pelaku dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun, yang keduanya korban ini adalah adik kakak.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Dengan bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, akhirnya petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku,” katanya.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Petugas kami berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.

“YPC kita tangkap disebuah perkebunan sawit di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” katanya.

Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan asusila (cabul terhadap anak) tersebut.

“Menurut Keterangan saksi – saksi, bahwa pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lebih dari 3 kali. namun masih tetap kami dalami,” katanya.

“Kepada YPC ini, atas perbuatanya akan kita terapkan pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(mur)