YOGYAKARTA – Keterbukaan informasi publik (KIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tidak hanya menjadi retorika semata, namun lebih dari itu, bisa menjadi kebiasaan yang akhirnya menjadi etos kerja dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta pelayanan publik yang lebih baik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, saat sesi diskusi dalam studi banding DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, di Aula Dinas Kominfotik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (20/1/2022).
“Kehadiran Perda KIP adalah bagaimana memastikan KIP itu bukan lips service saja, tapi jadi budaya, suatu keharusan, karena dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini, semua orang bisa tau tentang apa saja,” ujar Adrian.
Selain itu, mantan Ketua KI Sumbar ini juga menanyakan beberapa poin lainnya seperti penguatan PPID, serta koordinasi antar lembaga. Dalam pertemuan yang berlangsug selama dua jam ini, rombongan diterima oleh Rahmat Sutopo, Kabid IKP Diskominfo DIY, dan Komisioner KID DIY, Sri Surani.
Sri Surani, mengungkapkan, keberadaan Perda KIP di DIY sangat efektif meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi pada masyarakat. Terbukti, jika sebelumnya hanya 34 dari 386 badan publik yang informatif, meningkat pada tahun 2021 menjadi 86 badan publik
“Kita tidak berhenti di situ, kita terus berinovasi. Terutama penguatan koordinasi dengan stakeholder, dengan anggaran yang tidak besar, menjadi suatu tantangan bagi kami bagaimana meningkatkan sinergi dengan banyak pihak,” ungkap Sri.
Komisi Informasi DIY menurut Sri juga mendorong BUMD hingga desa dan kelurahan untuk memastikan badan publik tersebut mengetahui tentang KIP, kategorinya dan cara meningkatkannya hingga menjadi informatif.
Beberapa kiat yang juga dilakukan Pemprov DIY untuk mendongkrak KIP adalah dengan mengumumkan oleh gubernur secara langsung dalam satu kesempatan yang dihadiri semua OPD tentang setiap kategori yang didapatkan OPD. Hal ini menurut Sri akan memotivasi OPD yang belum informatif.
Hal senada juga disampaikan Rahmat Sutopo. Pihaknya selalu berupaya melakukan penguatan PPID, optimalisasi reward and punishment serta mengupayakan penyediaan sekretariat, panitera dan tenaga ahli.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar selaku ketua rombongan menyebut studi banding ini dalam rangka pengayaan karena Provinsi DIY sudah memiliki Perda KIP dan sudah informatif.
Sebelumnya rombongan yang terdiri dari 10 anggota DPRD, Kadis Kominfotik Sumbar Jasman Rizal, pimpinan dan komisioner Komisi Informasi, Asisten Pemerintahan Devi Kurnia dan Ka Biro Adpem & Rantau Luhur Budianda, juga berkunjung ke Provinsi Banten. (*)