Toaik menekankan kalau minimkan sengketa informasi publik, PPID Utama harus mereformasi standar operasi prosedur (SOP) pengelolaan informasi publiknya.
“Juga harus berani menyusun daftar informasi publik berdasarkan UU dan Daftar Informasi Dikecualikan berdasarkan regulasi, juga PPID Utama harus jeli melihat legalitas dari pemohon informasi itu sendiri,” ujar Adrian.
Kalau PPID Utama kuat dengan SOP pasti sengketa informasi di Komisi Informasi minim. bahkan bisa nihil.
“Dan bekerja kelola. informasi publik dengan SOP, pasti tidak ada 86 (damai bersyarat) pemohon dan PPID Utama. Tidak semua pemohon itu niatnya baik dan tak selalu PPID Utama ikhlas melayani pengelolaan informasi publik,” ujar Adrian. (benk)